OJK akan merevisi aturan rekening dormant setelah PPATK memblokir transaksi. Revisi bertujuan untuk melindungi hak nasabah dan mencegah kejahatan keuangan.
PPATK menuai kritik atas pemblokiran rekening dormant. Kebijakan ini dianggap melanggar hak warga dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.