Ulfatun Nikmah menjadi salah satu dari ribuan wisudawan S2 UGM pada Rabu (24/4) lalu. Di balik prestasinya, Ulfatun sempat dilarang mengenyam pendidikan.
Kuasa hukum Yudi Utomo tegas menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya didasarkan bukti yang tidak akurat. Pihaknya akan mengajukan praperadilan.