Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan seorang guru ASN di Kota Sukabumi telah terbukti bersalah dalam netralitas ASN di masa kampanye Pemilu 2024.
Selain Kabid SMP Medan Andy Yudhistira melanggar netralitas ASN karena arahkan dukungan ke pasangan 02. Berikut daftar ASN lain yang langgar netralitas.
Ketua Bawaslu Bagja mengungkap adanya puluhan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN dan TNI selama proses pemilu. Temuan itu sudah ditindaklanjuti.
Kasus Caleg DPR RI Muslimin Bando yang hadir dan membagikan doorprize di HUT PGRI Enrekang berbuntut panjang. Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran pemilu.