Eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp 23,5 miliar. Berikut daftar gratifikasi dan asetnya yang mengemuka dalam sidang.
KPK menyatakan kasasi atas putusan PT DKI yang menguatkan vonis hukuman 4,5 tahun bui untuk pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Mantan Kepala Bea Cukai Jogja, Eko Darmanto menjalani sidang dakwaan kasus dugaan gratifikasi. Eko didakwa jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar.
Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa terima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar. Sederet mobil antik milik Eko diketahui merupakan hasil TPPU.
Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar. Dari hasil gratifikasi, Eko membeli sejumlah barang mewah.