Paryanto ternyata memiliki bisnis perbatuan dan barang-barang antik yang hasilnya lebih dari cukup, sebelum bertemu dengan dukun Tohari yang membunuhnya.
Budi Santoso (33) terdakwa kasus penggandaan uang bersama Slamet Tohari alias Mbah Slamet dituntut 3 tahun 4 bulan. Budi adalah tangan kanan Mbah Slamet.