MK memutuskan menolak gugatan paslon 01 dan 03. Bagi pakar politik UGM Arya Budi, putusan ini menjadi pembelajaran penting dalam peristiwa politik ke depan.
MK menepis kaitan nepotisme dengan jabatan Wakil Presiden melalui putusan sengketa pilpres 2024. Hal ini diketahui berkaitan dengan gugatan Anies-Cak Imin.