Beragam peristiwa terjadi hari ini, Senin (22/4/2024) dari mulai geng motor berulah di Bandung hingga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhunul Ulum daftar calon Wali Kota Tasikmalaya. Berikut rangkumannya:
Geng Motor Beraksi di Bandung, 4 Orang Jadi Tersangka
Seorang remaja berinisial MH (16), jadi korban pengeroyokan hingga pembacokan di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung belum lama ini. Kejadian itu viral di sosial media (medsos)
Dalam kejadian ini, segerombolan pemuda tiba-tiba datang dan langsung melakukan pengeroyokan kepada korban, bahkan beberapa pelaku menggunakan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah puas melakukan pengeroyokan, gerombolan tersebut langsung melarikan diri. Selain itu, motor milik korban pun turut menjadi sasaran perusakan.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam. Dalam kejadian ini para pelaku merasa korban mengejek dan menantang tersangka.
"Sehingga para tersangka langsung memutar balik mengejar korban," kata Kusworo di Mapolresta Bandung hari ini.
Para tersangka langsung melakukan penganiayaan kepada korban. Mereka melakukan penganiayaan dengan berbagai cara.
"Ada yang dengan menggunakan botol, ada yang dipukul menggunakan tangan kosong, ada yang membacok dengan senjata tajam golok," ucapnya.
"Dari pelaku sebanyak 10 bisa kami amankan 4 tersangka dan 6 masih DPO. Dimana 4 pelaku yang kami tangkap masih di bawah umur usianya 15, 14, dan duanya 16 tahun. Sehingga kami tidak hadirkan namun tetap kami lakukan prosedur prosesnya sebagaimana aturan hukum yang ada," bebernya.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu senjata tajam dan tiga buah handphone.
"Walaupun ketiga hp ini tidak berkaitan langsung dengan perbuatan pidananya. Namun dari hp ini timbul percakapan bahwa tersangka merupakan geng motor baru namanya Slotter dan ini merupakan sarana untuk mewujudkan eksistensi diri," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal 170 ayat 2 penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Suara Keluarga Korban Pembunuhan Debt Collector
Keluarga Roslindawati alias Ade Mbak (35) menuntut agar Putri Sumiati alias Uti (28) dihukum seumur hidup usai melakukan pembunuhan sadis.
Seperti diketahui, terdakwa Putri Sumiati alias Uti diancam dengan pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Dalam kejadian ini, Roslindawati tewas di tangan nasabahnya dengan cara dicekik, dipukul menggunakan besi, hingga dibuang jasadnya ke sungai pada November 2023 lalu.
"Kami sebagai penasehat hukum pihak keluarga berkeyakinan dan memohon kepada pengadilan melalui majelis hakim untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya sesuai dengan pasal 338, seumur hidup," kata Pargaulan Sihombang selaku penasihat hukum keluarga korban kepada detikJabar usai persidangan di PN Sukabumi hari ini.
Dia mengungkapkan, peristiwa sadis yang dialami korban menyisakan luka bagi keluarga. Mulanya, dia ingin agar JPU mengenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Tapi deliknya tidak ditemukan bukti mengarah ke sana, karena dari posisi kejadian TKP sampai proses hilangnya nyawa ditemukan di tempat yang sama, di mana korban selalu ada di sana setiap hari bekerja jadi tidak ada deliknya untuk pembunuhan berencana pasal 430, kecuali diarahkan ke tempat lain mungkin deliknya terpenuhi," ungkapnya.
Selama proses hukum berjalan, terdakwa maupun keluarganya tak ada rasa penyesalan. Mereka tak memiliki iktikad baik untuk mendatangi pemakaman, melayat atau meminta maaf.
"Itu yang kita sesalkan dari pihak keluarga, sampai detik ini persidangan sudah berjalan tidak ada itikad baik dari keluarga atau terdakwa sendiri untuk meminta maaf kepada keluarga korban, padahal sesama manusia harus saling mengampuni bagaimanapun perbuatannya itu biar lah pengadilan yang menentukan. Namanya meminta maaf selayaknya dia harus melakukan meminta maaf sewajarnya, tapi itu tidak dilakukan," terangnya.
"Makanya kita meminta kepada majelis hakim untuk melihat etika terdakwa tidak ada untuk meminta maaf. Paling tidak kita dorong untuk hukuman maksimalnya itu maksimalkan semumur hidup atau di atas 15 tahun," tutupnya.
Sekedar diketahui, sidang lanjutan pemeriksaan saksi di kasus pembunuhan debt collector dilanjutkan di PN Sukabumi. Kakak ipar korban, Naik Napitu jadi saksi dalam persidangan tersebut.
Sebelum jasad korban ditemukan di Sungai Cipelang, pihak keluarga sempat melakukan pencarian hingga akhirnya membuat laporan kehilangan. Pada Jumat, 17 November 2023 pelaku ditangkap kepolisian di rumahnya hingga peristiwa pembunuhan itu pun terungkap.
6 Pemuda Ditetapkan Tersangka Buntut Pengeroyokan di Ciparay
Dua pemuda, Hamdani (23) dan Aldi (24) dikeroyok segerombolan pemuda di depan minimarket, Ciparay, Kabupaten Bandung. Motif aksi baku hantam tersebut adalah soal asmara. Pelaku cemburu cemburu terhadap korban.
Sebanyak empat orang gerombolan tersebut masih di bawah umur dengan inisial Z (16), SI (15), RF (16), dan FY (17). Sementara dua lainnya dihadirkan secara langsung, yakni berinisial AP (19), dan A (20). Politi menetapkan enam pemuda itu menjadi tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika AP dan A berada di sebuah rumah makan di Ciparay. Kemudian melihat pacarnya bersama korban, Hamdani dan Aldi.
"Motif yang pertama adalah kecemburuan karena pasangan. Jadi pelaku sempat melihat dan bertemu pacarnya dengan laki-laki lain di sebuah warteg," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung hari ini.
Kusworo menyebutkan setelah itu para pelaku berpapasan dengan korban di jalan. Kemudian para pelaku langsung memepet motor korban.
"Kemudian saat diskusi terjadi, teman daripada pacarnya ini (tersangka lain) itu melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada korban. Kemudian dilanjutkan pemukulan kepada korban dari tersangka lainnya hingga ada yang melakukan pemukulan menggunakan batu," katanya.
Adanya peristiwa tersebut korban Hamdani langsung dibawa ke rumah sakit. Pasalnya korban mengalami luka benturan di bagian kepala. "Korban mengalami perawatan di RSUD Al Ihsan Baleendah di mana tengkorak belakang terdapat serpihan, yang membuat kepala tengkorak korban dekok ke dalam ada retak," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.
Mabuk Berat! Pria di Cimahi Tusuk Sodara Hingga Tewas
Warga Kampung Cibogo, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi bernama Ahmad Sobari (37) tewas ditusuk, Sabtu (20/4) laku.
Ahmad tewas setelah ditusuk oleh saudaranya sendiri, Opan Pribadi alias Jae (35). Peristiwa penusukan itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi yang menerima laporan langsung datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 03.15 WIB.
Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan, peristiwa penusukan itu berawal saat pelaku Opan sedang nongkrong sembari pesta minuman keras dengan beberapa temannya.
"Saat sedang mabuk itu, kemudian datang saksi berjumlah 5 orang. Mereka itu berhenti di sekitar lokasi kejadian karena motornya mogok, jadi mau memperbaiki motornya di situ," kata Gofur saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4) lalu.
Pelaku Opan kemudian menghampiri lima saksi itu sembari menodongkan senjata tajam yang dibawanya. Pelaku berkata agar orang-orang itu tidak berisik. Tak berselang lama, pelaku pergi dengan temannya.
"Pelaku kemudian datang ke rumah korban yang masih bersaudara, lalu menantang lima saksi itu berkelahi. Dia sudah sempat menyabetkan senjatanya tapi tidak kena," kata Gofur.
Saat itulah, korban Ahmad Sobari yang sedang tertidur, terbangun karena mendengar suara berisik dari orang-orang di dekat rumahnya. Ia kaget melihat pelaku dengan lima saksi yang masih terikat saudara, berkelahi.
"Pelaku ini menyerang saksi, kemudian korban berusaha melerai dengan spontan memeluk tubuh pelaku. Tapi ternyata di situ pelaku menusuk korban sebanyak dua kali sampai akhirnya korban tumbang," kata Gofur.
Gofur menyebut korban sempat dibawa ke RS Dustira setelah mendapatkan tusukan itu. Namun nahas, korban kehilangan banyak darah dan dinyatakan meninggal dunia.
"Pelaku menusuk korban itu di bagian dada dan punggung sebelah kiri. Korban dinyatakan meninggal di rumah sakit," ujar Gofur.
Hanya selang beberapa jam, anggota unit Reskrim Polsek Cimahi Selatan langsung menangkap pelaku Jae yang sempat berniat melarikan diri ke luar kota. Beruntung, saat itu ada saksi yang melihat kemana Jae kabur.
Berbekal petunjuk itu, polisi kemudian menyisir lokasi yang dimaksud. Polisi menyisir bangunan yang ada di bawah jembatan Tol Purbaleunyi, Cimahi.
Pelaku Jae akhirnya ditemukan sedang terbaring di sebuah bedeng di dekat jembatan Tol Purbaleunyi. Jae langsung digelandang ke Mapolsek Cimahi Selatan.
Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudi Hariyanto mengatakan, motif dalam kejadian ini karena permasalahan keluarga.
"Motifnya memang permasalahan keluarga yang sudah cukup lama, jadi sudah sempat dimediasi bhabinkamtibmas juga sebelumnya. Cuma kemarin ada permasalahan lagi, dipicu suara knalpot yang berisik, tersangka ini terganggu sehingga akhirnya terjadi perkelahian berujung penusukan," kata Yudi hari ini.
Yudi mengatakan saat kejadian penusukan itu, tersangka Jae memang sedang dalam kondisi mabuk namun masih dalam keadaan sadar.
"Iya (mabuk), tapi dia masih sadar. Jadi memang pemicunya karena permasalahan antar keluarga saja sebetulnya," ucap Yudi.
Mantan Wahub Jabar Nyalon Pilwalkot Tasikmalaya
Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat sekaligus Politisi PPP Uu Ruzhanul Ulum mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Tasikmalaya.
Uu mengirim utusan untuk mengambil berkas formulir pendaftaran ke kantor DPC PPP Kota Tasikmalaya, hari ini.
"Kami ditugaskan dan diberi surat kuasa oleh Pak Uu, untuk mengambil formulir pendaftaran calon Wali Kota ke DPC PPP," kata Ujang Supriatna Ketua Brigade Hurriyatul Ummah (Barhu) sebagai orang yang diutus oleh Uu Ruzhanul Ulum.
Ujang mengungkapkan, Uu tak bisa langsung mengambil formulir karena sedang mengikuti kegiatan wisuda akbar di Ponpes Miftahul Huda Manonjaya.
"Pak Uu sedang ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan di Ponpes Miftahul Huda Manonjaya, ada wisuda akbar. Tentu itu juga penting atau kepentingan umat," ungkap Ujang.
Dia mengungkapkan, langkah Uu berusaha menjadi Wali Kota Tasikmalaya dimotivasi oleh komitmen untuk membangun kampung halamannya sendiri.
"Pertimbangan Pak Uu yaitu untuk kembali menata Tasikmalaya, untuk membangun Kota Tasikmalaya yang sangat perlu oleh sosok Pak Uu," kata Ujang.
Sebagai pendukung, Ujang mengaku tak mempermasalahkan ketika Uu dikatakan turun jabatan, mengingat sebelumnya dia menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat.
"Tidak jadi masalah walau pun dikatakan turun, karena sesuai AD/ART sebagai kader PPP memiliki hak untuk mencalonkan menjadi kepala daerah," ucap Ujang.
Dia menegaskan langkah Uu ini bukan sebagai langkah alternatif Uu dalam bursa di Pilgub Jawa Barat. "Bukan alternatif, Pak Uu serius untuk membangun daerahnya sendiri. Kesempatan di Pilgub kan belum bergulir, pak Uu mengambil langkah di Kota," kata Ujang.
Sementara itu anggota Desk Pilkada DPC PPP Kota Tasikmalaya Yanuar M Rifki memberikan catatan soal masa jabatan Uu ketika menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya dua periode.
Yanuar meminta tim Uu memastikan hal itu, karena jika Uu pernah menjabat sebagai Bupati 2 periode maka dia tak bisa mencalonkan sebagai Wali Kota.
"Ya memang ada aturan jika menjabat Bupati kurang dari 2,5 tahun, tidak dihitung satu periode. Makanya kami meminta hal itu dipastikan dulu, dilihat dulu SK pengangkatan Bupati dan SK pemberhentian sebagai Bupati Tasikmalaya sebelum dilantik jadi Wakil Gubernur," kata Yanuar.
Dia menambahkan bukan bermaksud mengganjal rencana pencalonan Uu, namun lebih kepada upaya tertib administrasi agar Uu tidak terganjal aturan. "Bukan bermaksud mengganjal, tapi ini perlu dipastikan agar pencalonan berjalan lancar," kata Yanuar.
Menanggapi itu Ujang Supriatna mengaku belum bisa memberikan jawaban. Dia mengaku akan menyampaikan catatan itu kepada Uu.
"Terkait masalah itu kami belum bisa memastikan, harus dikonsultasikan dengan Pak Uu, harus dilihat dulu SK nya," kata Ujang.
Sebelumnya terkait fakta bahwa Uu Ruzhanul Ulum sudah 2 kali menjadi Bupati di Kabupaten Tasikmalaya, Dewan Pakar DPW PPP Provinsi Jawa Barat, Basuki Rahmat hal itu tidak menjadi hambatan.
Pasalnya pada periode kedua sebagai Bupati Tasikmalaya, Uu menjabat kurang dari 2, 5 tahun.
"Kami sudah meneliti mengenai hal itu, jadi Pak Uu itu dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya periode kedua pada tanggal 23 Maret 2016, kemudian dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat tanggal 5 September 2018. Nah dengan perhitungan waktu itu, Pak Uu saat menjabat Bupati Tasikmalaya kurang dari 2,5 tahun, tepatnya kurang 18 hari," kata Basuki.
Dia menambahkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dilakukan pada tahun 2009 silam, MK memutuskan setengah dari lima tahun masa jabatan yang sudah dijalani oleh kepala daerah, sudah dihitung satu periode. Jika ada kepala daerah yang sudah menjabat dua kali, tetapi masih kurang dari 7,5 tahun menjabat, pada periode berikutnya dapat mengikuti Pilkada kembali.
"Jadi putusan MK itu menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Nah Pak Uu ini kurang dari setengah masa jabatan, sehingga masih bisa," ujar Basuki.
(wip/sud)