Kemenag meminta jemaah haji Indonesia menjaga kartu Nusuk yang telah dibagikan agar tidak hilang. Kartu Nusuk berperan seperti paspor selama prosesi haji.
Perusahaan dilarang menahan ijazah milik pekerja/buruh. Jika ijazah ditahan tanpa adanya alasan hukum yang sah, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.