Muncul informasi bahwa sudah ada penetapan tersangka terkait kasus mafia tanah yang jerat Mbah Tupon. Polda DIY berjanji akan segera merilis kasus tersebut.
Mantan kades di Ogan Ilir, ditetapkan Kejari OI sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penjual tanah negara seluas 1.541 hektare.
Mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat periode 2015–2017, Herman R bin Rumanta, divonis pidana 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus pungli terhadap warganya.