Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi warga negara (WN) Turki berinisial AK (26) lantaran melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay selama 40 hari.
Banjir bandang melanda Kecamatan Watulimo dan Munjungan, Trenggalek, merendam ratusan rumah dan memutus akses jembatan utama. Pembersihan sedang dilakukan.