detikTravel
Pemprov Bali Heran, Tempat Spa kok Masuk 'Hiburan' dan Kena Pajak 40%?
Pemerintah Provinsi Bali cukup heran dengan dimasukkannya tempat spa ke dalam kategori tempat hiburan dan dikenai pajak dengan tarif baru sebesar 40%.
Rabu, 10 Jan 2024 17:35 WIB