Delapan santri di salah satu pesantren di Rokan Hulu diduga jadi korban kekerasan seksual. Mirisnya, pelaku diduga seorang guru yang ngajar di tempat tersebut.
Pengadilan Tinggi NTB menolak banding I Wayan Agus Suartama. Pria difabel tanpa tangan itu tetap dihukum 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong berbagai upaya untuk mengatasi sejumlah hambatan dalam menekan jumlah kasus kekerasan seksual di Tanah Air.
Selain dinonaktifkan dari tempatnya mengajar, Syarif Maulana juga diputus kontrak kerja samanya oleh sejumlah penerbit yang pernah menerbitkan bukunya.