Pemerintah melalui Kemkomdigi tegaskan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), anak-anak di bawah usia tertentu tidak boleh dibuatkan akun media sosial.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti melarang siswa bermain Roblox. Guru di Malang berdebat soal dampak negatif dan pentingnya pengawasan ortu dalam aktivitas digital anak.