detikNews
PKB Puji Keputusan Prabowo soal THR bagi Driver Ojol
Dalam SE Menaker disebutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Kamis, 13 Mar 2025 17:16 WIB