Kementerian Agama mengusulkan jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70% dari total BPIH.
Dua calon jemaah haji dari Embarkasi Surabaya meninggal sebelum berangkat. Kemenag Jatim pastikan asuransi Rp 96 juta untuk keluarga yang ditinggalkan.