PT Metropolitan Kentjana Tbk menanggapi klaim ahli waris atas tanah di Golf Pondok Indah, menegaskan kepemilikan sah sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN yang bekerjasama dengan Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp 306,4 miliar dari mafia tanah.