Sempat Didemo Massa soal Tanah di Padang Golf, Pondok Indah Buka Suara

Sempat Didemo Massa soal Tanah di Padang Golf, Pondok Indah Buka Suara

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 08 Agu 2025 14:14 WIB
Konferensi Pers Pondok Indah
Foto: Konferensi Pers Manajemen Pondok Indah/Almadinah Putri-detikcom
Jakarta -

Belum lama ini, sekelompok massa yang mengaku ahli waris sempat geruduk area Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan. Terkait hal itu, PT Metropolitan Kentjana Tbk pun buka suara selaku pengelola.

Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana Tbk, Husin Widjajakusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembebasan tanah sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Adapun tanah yang diklaim oleh ahli Toton Cs ini berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 6431.

"PT MK yang mendapatkan tanah Eigendom Verponding ini dalam prosedur yang benar. Pembebasan tanahnya pun kita lakukan dengan benar, sesuai prosedur yang ditentukan oleh Pemda DKI waktu itu masih otorita Pondok Pinang," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Pondok Indah Golf Gallery, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, GM Legal PT Metropolitan Kentjana Tbk, Heri Sulistyono, menjelaskan terkait kepemilikan tanah yang diklaim milik ahli waris Toton Cs. Ia mengatakan, sejak berlakunya UU nomor 1 tahun 1958, seluruh tanah Eigendom Verponding di Indonesia otomatis menjadi Tanah Negara, termasuk Eigendom Verponding 6431 sebagaimana ditegaskan pada SK Menteri Agraria No.98/Ka tanggal 13 Januari 1960.

Lebih lanjut, dalam SK Menteri Agraria No.198/Ka tanggal 4 Mei 1961, ditegaskan bahwa Pemerintah bersedia memberikan ganti rugi kepada bekas pemilik Eigendom Verponding 6431 seluas Β± 97.400 meter persegi atau 9,74 hektare. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar ganti rugi bisa dilakukan yaitu:

ADVERTISEMENT

(a) Tidak termasuk bagian yang diduduki oleh rakyat / pihak ketiga (pemilik harus menguasai fisik);

(b) Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal SK, harus dilakukan pengukuran;

(c) dan 3 (tiga) bulan setelahnya harus diajukan permohonan.

Heri menilai, seharusnya kalau syarat-syarat itu dipenuhi, seharusnya para ahli waris sudah mendapatkan haknya dari pemerintah pada 1962.

"Sehingga kalau kita merunut waktunya antara 6 bulan sampai 3 bulan, pastinya harusnya tahun 1962 mereka sudah mendapatkan haknya dari pemerintah. Ini selalu dikaitkan dengan kita padahal kita baru lahir tahun 1972," ujar Heri.

PT Metropolitan Kentjana Tbk sendiri baru berdiri pada 1972. Lalu pada 1973 melakukan perjanjian kerja sama dengan pemerintah DKI Jakarta yang kala itu Otorita Pondok Pinang untuk mengembangkan kawasan Pondok Indah. Berdasarkan perjanjian tersebut, untuk mendapatkan tanah bekas Eigendom Verponding, termasuk yang nomor 6431, perusahaan memenuhi sejumlah syarat dan prosedur seperti:

a. Telah memenuhi kewajiban kepada Pemda DKI sebesar Rp 960.000.000

b. Untuk pembelian dan pembebasan tanah dilakukan bersama oleh Pemda DKI dan PT

Metropolitan Kentjana Tbk dan juga melibatkan unsur-unsur terkait seperti : Lurah, Camat, dan BPN.

c. Disamping kedua hal tersebut, dalam memperoleh sertifikat tanah bekas Eigendom Verponding PT. Metropolitan Kentjana Tbk juga harus membayar Biaya Pemasukan kepada Negara dan Biaya Pelaksanaan Program Landreform.

"Semua, sekarang ini, berdasarkan pembebasan seperti yang kita jelaskan dengan hampir semua sekarang yang ada di lokasi kita itu sudah tersertifikat atas nama perusahaan. Dan sebagian besar, itu sudah dimiliki oleh pihak ketiga yang membeli dari kita," ungkapnya.

Selanjutnya, sesuai usulan dari Panitia A (Panitia Pemeriksa Tanah wilayah Jakarta Selatan) tanggal 24 Februari 1987 dan Pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Cq. Direktorat Agraria

DKI Jakarta tgl. 25 Februari 1987 No.1.711.9/320/LR, telah dikeluarkan SK Mendagri No.67/DJA/1987 yang pada intinya:

a. Mencabut SK Menmud Agraria No.198/Ka tgl. 4 Mei 1961 dan SK Mendagri No.58/DJA/1984.

b. Memberikan ganti rugi dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU No.1/1958 sebesar Rp.146.000.000 kepada Ahli Waris Toton Cs yang dibebankan pada anggaran ganti rugi Direktorat Jenderal Landreform, Direktorat Agraria, yang disediakan oleh Departemen Keuangan. (bukan kewajiban PT. Metropolitan Kentjana, Tbk).

Berdasarkan hal tersebut di atas, jika tidak diajukan permohonan dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal SK, maka kesediaan pemerintah dalam SK tersebut menjadi batal dengan sendirinya.

"Itu bunyi SK-nya. Itu sebetulnya kondisinya bahwa ini dari awal tidak ada kaitannya (dengan PT Metropolitan Kentjana Tbk). Cuma karena kita mengembangkan di lokasi sini sehingga kita terbawa-bawa," tuturnya.

Mulai saat itu, Heri mengatakan mulai ada gugatan-gugatan terhadap pihaknya terkait kepemilikan tanah. Ahli waris Eigendom Verponding 6431 itu pernah mengajukan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta kala itu, Wiyogo Atmodarminto, untuk mengeluarkan tanah tersebut dari area kerja PT Metropolitan Kentjana Tbk.

Permohonan itu dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto melalui surat No.3428/1.711.5 tgl. 15 September 1992 yang menolak permohonan Ahli Waris untuk mengeluarkan lahan dari surat izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT) PT Metropolitan Kentjana Tbk.

"Pertama, sudah ada SK Mendagri 67 tahun 87 yang menyatakan bahwa ganti rugi dalam bentuk tanah sudah dicabut dan diganti dalam bentuk uang. Terus yang kedua, menyatakan bahwa tanah ini sudah bersertifikat atas nama PT Metropolitan Kentjana dan sudah masuk di area kerja sama antara kita dengan Pemda DKI sehingga permohonan mereka tidak dapat dipertimbangkan," jelas Heri.

Ahli waris pun menggugat surat tersebut melalui Gugatan No.015/G/1993/PTUN.JKT. Adapun gugatan Ahli Waris tersebut ditolak dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.46/B/1995/PT.TUN.JKT.

Setelah itu, sempat keluar juga SK Menteri Agraria No.7-VIII-1999 tgl. 12 Oktober 1999 dan Surat Gubernur DKI Jakarta No.159/1-711.0 dikeluarkan bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Akan tetapi, surat tersebut telah dibatalkan oleh Putusan PK Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Surat PTUN No.PTUN-JKT.Prk.021/140/147-398-2006 tgl. 3 Mei 2006 perihal Keterangan Inkrah Perkara No.47/PK/TUN/2003; No.48 PK/TUN/2003 dan No.55 PK/TUN/2003.

Ahli waris juga sempat menggugat lagi secara perdata Gugatan No.195/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel dan telah diputus pada tanggal 2 September 2010 dengan Amar Putusan pada intinya menolak Gugatan Ahli Waris untuk seluruhnya.

Perusahaan pun sempat dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung RI terkait permasalahan tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diputuskan tidak ada dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHGB di atas tanah Eigendom Verponding 6431 a/n PT. Metropolitan Kentjana Tbk.

Disebutkan juga adanya PK No. 55 PK/TUN/2003, maka yang berlaku adalah Putusan Kasasi No.81 K/TUN/2001 tgl. 29 Mei 2002 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana bunyi amar putusannya adalah dalam Pokok Perkara : "Menyatakan Gugatan Penggugat / Terbanding (Ahli Waris) tidak dapat diterima".

Terkait kuasa hukum dari ahli waris Toton Cs, Nuno Magno, yang mengajukan permohonan penetapan dan pelaksanaan eksekusi atas Putusan PK No.55/PK/TUN/2003 ke PTUN, menurut Heri tidak bisa dilakukan. Sebab, berdasarkan permohonan tersebut PTUN telah mengeluarkan Surat Nomor : 1847/Was.Eks/G/2025/PTUN.JKT tgl. 17 Juni 2025 disebutkan bahwa Putusan Nomor : 81 K/TUN/2001 tgl. 2 Februari 2021 pada pokoknya Menyatakan Gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima, maka Putusan dalam Perkara ini tidak mempunyai nilai eksekusi, sehingga permohonan eksekusi yang diajukan tidak dapat dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP REI, Adri Istambul Lingga Gayo mengatakan, DPP REI melalui Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota telah meminta keterangan resmi dan melakukan investigasi kepada manajemen MKPI terkait peristiwa tersebut pada tanggal 7 Agustus 2025 di Kantor DPP REI. Dari pertemuan itu terungkap adanya tekanan yang ditujukan kepada MKPI terkait klaim masyarakat atas tanah Eigendom Verponding No. 6431 yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan dalam proyek pembangunan kawasan Pondok Indah sejak tahun 1973.

"Atas informasi yang diberikan PT Metropolitan Kentjana Tbk sebagai anggota REI, kami menyampaikan dukungan penuh dan akan terus mengawal seluruh anggota yang telah menjalankan kewajibannya dan taat secara hukum dan moral," kata Adri.

Dalam kasus ini, PT Metropolitan Kentjana Tbk dinilai telah membuktikan kepatuhannya kepada aturan-aturan hukum yang berlaku, dan memenuhi semua kewajiban kepada negara dan masyarakat termasuk membangun fasos/fasum, memberi kontribusi pajak yang signifikan, serta mematuhi kode etik Sapta Brata REI.

"Atas dasar itu, REI berkewajiban melakukan pembelaan kepada anggota kami ini. Kami berharap tidak ada lagi upaya pengerahan massa yang merugikan masyarakat dan menyebabkan banyak tamu termasuk orang asing yang sedang berolahraga di lapangan golf ketakutan. Jangan terulang lagi agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengembang- pengembang lainnya. Kalau ada dasar legal yang kuat, silahkan gunakan jalur hukum," tegasnya.

Sebagai informasi, dikutip dari detikNews, pada Rabu (6/8) sempat ada unjuk rasa dari pihak yang mengaku ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah di Golf Pondok Indah. Saat itu, ada pihak kepolisian yang sudah melakukan pengamanan.

"Ahli waris Toton cs mengklaim bahwa tanah mereka di Pondok Indah belum dibayar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

Nicolas membantah ada bentrokan saat peristiwa tersebut terjadi. Dia mengatakan kondisi di lokasi terkendali dan massa membubarkan diri pada pukul 14.00 WIB tadi.

"Ahli waris mendatangkan massa untuk unjuk rasa. Pengunjuk rasa kan melakukan orasi. Tidak ada ribut atau bentrok, aman terkendali. Pihak Polri berusaha memelihara kamtibmas dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada warga masyarakat," jelasnya.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads