Pemerintah akan ambil alih tanah telantar selama dua tahun tanpa kompensasi bagi pemilik. Tanah akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Pulau Madura bangga dengan penetapan Tari Rondhing dan Wayang Kulit sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Ini pengakuan penting untuk pelestarian budaya lokal