detikSumut
KPPS yang Terluka-Meninggal saat Bekerja Dapat Santunan, Segini Besarannya
Anggota KPPS akan mendapatkan santunan apabila mengalami terluka dan meninggal dunia saat bekerja. Segini besaran santunannya.
Rabu, 31 Jan 2024 09:33 WIB