Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun? Begini Aturan Terbarunya

ADVERTISEMENT

Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun? Begini Aturan Terbarunya

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 05 Des 2024 18:00 WIB
Ilustrasi dana pensiun
Ilustrasi Dana Pensiun. (Foto: Getty Images/iStockphoto/RomoloTavani)
Jakarta -

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis kategori pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, apakah PPPK mendapat dana pensiun?

Awalnya, dana pensiun hanya akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 lalu telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 seperti dikutip Kamis (5/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPPK Juga Mendapat Dana Pensiun

Komponen penghargaan bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, yakni penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi Pasal 21 ayat (6).

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, PPPK juga mendapatkan uang pensiun. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan jika kesejahteraan PPPK dan PNS akan dijadikan satu sistem defined contribution.

"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," kata Anas pada Oktober 2023 lalu.

Defined contribution adalah desain pensiun yang mewajibkan peserta menyisihkan sebagian penghasilan untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja hingga pensiun.

Gaji PPPK Tahun 2024

Ketentuan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut nominalnya:

Golongan I masa kerja 0 tahun yakni Rp 1.938.500
Golongan II masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.116.900
Golongan III masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.206.500
Golongan IV masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.299.800
Golongan V masa kerja 0 tahun yakni Rp 2.511.500
Golongan VI masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.742.800
Golongan VII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.858.800
Golongan VIII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.979.700
Golongan IX masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.203.600
Golongan X masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.339.100


Golongan XI masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.480.30
Golongan XII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.627.500
Golongan XIII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.781.000
Golongan XIV masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.940.900
Golongan XV masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.107.600
Golongan XVI masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.281.400
Golongan XVII masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.462.500

Demikian aturan mengenai dana pensiun PPPK. Semoga membantu, ya!




(nir/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads