Eddy menyampaikan pihaknya menerima masukan dari KSPSI selama memungkinkan untuk dilakukan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kejagung tetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan. Kebijakannya di Blok Mandiodo merugikan negara Rp 5,7 triliun.