3 Penambang Emas Ilegal di Aceh Ditangkap

Aceh

3 Penambang Emas Ilegal di Aceh Ditangkap

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 18 Agu 2023 09:23 WIB
Tambang Ilegal
Ilustrasi Tambang Ilegal (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Banda Aceh -

Polisi menangkap tiga penambang emas ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Dalam penangkapan itu, dua alat berat disita.

Ketiga penambang diciduk yakni MT (33), AA (24) dan MY (25). Mereka diciduk tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Barat saat tengah melakukan penambangan menggunakan alat berat.

"Mereka diketahui tidak memiliki IUP-OP dari pejabat yang berwenang. Mereka diamankan saat kita menggerebek lokasi tersebut pada Senin kemarin," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Muliadi kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penangkapan para pelaku bermula dari keresahan masyarakat terkait keberadaan tambang diduga tidak memiliki izin di daerah mereka. Polisi yang mendapat laporan turun tangan melakukan penyelidikan.

Ketika tiba di lokasi, polisi disebut melihat pelaku sedang melakukan penambangan. Usai ditangkap, mereka dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

Polisi masih menyelidiki pemilik tambang tersebut. Muliadi menyebutkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Kita mengimbau masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan tidak menambah pendapatan daerah (PAD)," ujarnya.




(agse/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads