Berdasarkan hasil pengecekan bersama antara konsumen dan SPBU, tidak ditemukan adanya kandungan air dalam tangki timbun maupun BBM yang keluar dari nozzle.
Pengedar narkoba di Palembang tertunduk lesu saat JPU menuntutnya dengan pidana penjara 11 tahun penjara. Usai putusan itu, terdakwa mengajukan nota pembelaan.