detikNews
Tata Cara dan Syarat Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK Usai Pengumuman KPU
Setiap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK setelah KPU menetapkan perolehan suara. Apa saja syaratnya?
Kamis, 05 Des 2024 16:57 WIB