Mertua dan menantu yang viral selingkuh di Serang, Banten beberapa waktu lalu telah divonis bersalah. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana perzinahan.
Perkembangan kasus perselingkuhan menantu dan mertua di Serang yang sempat viral, terbukti berzina oleh pengadilan. Keduanya dipidana penjara 8 dan 9 tahun.