Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36) kepada 12 santriwatinya menjadi sorotan dalam sepekan terakhir. Seperti apa jumlah kasus serupa di Jabar?
Fakta baru terungkap dari kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan (36). Pelaku mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati untuk minta sumbangan.
Guru pemerkosa 12 santriwati hingga hamil ternyata juga mengeksploitasi anak korban. Kementerian PPPA pun mendesak guru itu juga dijerat pasal eksploitasi anak.
Mahkamah Persekutan Malaysia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap majikan Adelina Lisao, TKI yang meninggal dengan banyak luka pada Februari 2018.