Komnas Perempuan ikut menyoroti kasus seorang gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) diperkosa seorang oknum perwira Brimob berinisial HST bareng 10 pria lainnya. Komnas Perempuan meminta polisi segera menetapkan status HST dengan alasan oknum Brimob itu menjadi satu-satunya dari 11 terduga pelaku yang belum jelas status hukumnya.
"Kami menghargai langkah kepolisian yang telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan mengharapkan kepastian status terhadap (1 tersangka) lainnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada detikcom, Sabtu (27/5/2023).
Siti Aminah mengatakan kasus ini jelas akan mempengaruhi tumbuh kembang sang anak. Dia pun mengaku prihatin kasus kekerasan seksual ini terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksploitasi seksual terhadap anak perempuan ini sangat memprihatinkan di tengah upaya kita untuk melaksanakan UU TPKS," ujar Siti Aminah.
"Akan berdampak pada tumbuh kembang korban sebagai anak," ungkapnya.
Dia pun meminta kepolisian menangani kasus tersebut sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak dan UU TPKS. Penyidik juga diminta berkoordinasi dengan P2TP2A dalam mendampingi korban yang saat ini masih mendapatkan perawatan medis.
"Kami merekomendasikan agar kepolisian selain menggunakan UU Perlindungan Anak, juga menggunakan UU TPKS agar hak-hak korban terpenuhi," kata Siti Aminah.
"Termasuk hak restitusi, pendampingan anak dan perlindungan. Kedua berkoordinasi dengan P2TP2A untuk proses pendampingan dan penguatan korban," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, warga di Parimo dibuat geger dengan aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 pria terhadap korban. Pemerkosaan tersebut kian menjadi sorotan karena dua dari 11 pelaku berstatus oknum anggota Brimob dan kades.
Pemerkosaan ini terjadi di beberapa lokasi di Parimo sejak April 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban berbagai imbalan.
10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW termasuk kades HR sedangkan oknum Brimob HST belum jadi tersangka.
Selain itu, polisi juga baru melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka. Lima tersangka lainnya masih akan dipanggil untuk diperiksa penyidik.
"10 Tersangka namun 5 yang sudah dilakukan penahanan di Mako Polres dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun belum ada konfirmasi. Yang sudah ditahan NT, ARH, AR, AK dan HR," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono kepada detikcom, Sabtu (27/5).
Alasan Oknum Brimob Belum Tersangka
AKBP Yudy mengatakan oknum Brimob berinisial HST diduga melakukan pemerkosaan berdasarkan pengakuan korban sendiri. Namun Yudy mengatakan tim penyidik masih akan melakukan pendalaman.
"Kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan, dikarenakan keterangan tersebut masih berdasarkan dari keterangan korban saja," ujar AKBP Yudy.
"Kita masih mencari keterangan dari saksi lainnya atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung daripada keterangan korban tersebut," katanya.
(afs/hmw)