Pasutri di Medan inisial K (33) dan S (38) ditangkap usai jual bayi mereka yang baru lahir seharga Rp 9 juta. Motifnya butuh uang untuk balik kerja ke Malaysia.
Dalam persidangan terungkap Andi Ibrahim cs memiliki rencana besar menukarkan uang palsu senilai Rp 1 miliar dengan uang reject dari Bank Indonesia (BI).