Dadang 'Buaya' dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh PN Garut atas penganiayaan terhadap nenek dan dua pria. Kasus ini melibatkan cekcok utang dan kekerasan.
Muhammad Rafi dituntut 10 tahun penjara karena memproduksi vape ilegal dengan etomidate. Ia juga dikenakan denda Rp 800 juta. Sidang lanjutan pekan depan.
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek SPAM. JPU juga menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara.
Dadang 'Buaya', preman Garut, terancam hukuman 1 tahun 5 bulan atas kasus penganiayaan. Ini adalah perkara keempatnya. Sidang vonis dijadwalkan pekan depan.
Meski Idul Adha merupakan hari besar bagi umat muslim, namun di Bali, daging kurban juga disalurkan untuk umat agama lain di sekitarnya. Inilah tradisi 'Ngejot'