Kejaksaan Negeri Jambi menuntut hukuman mati kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati. Jaksa meyakini Helen terbukti menjadi pengendali jaringan narkoba di Jambi.
Kejaksaan Negeri Jambi menuntut hukuman mati untuk Helen Dian Krisnawati, bos narkoba, karena perannya dalam jaringan narkoba. Sidang dilanjutkan pekan depan.
Tiga pria RRP (19), IF (21), dan AP (17) pemerkosa dan pembunuh wanita APSD (22), yang tewas terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang terancam hukuman mati.