Perpanjang STNK motor bekas tak perlu lagi membutuhkan KTP pemilik sebelumnya dengan cara balik nama. Lebih lagi, biaya balik nama motor bekas kini dihapuskan.
Pemprov Jatim luncurkan program pemutihan pajak kendaraan 2025, memberikan keringanan bagi masyarakat. Berlaku Juli-Agustus 2025, manfaatkan kesempatan ini