Seorang wanita warga Jogja menceritakan kisahnya sebagai korban TPPO di Kamboja. Selama di Kamboja, ia dipekerjakan sebagai penipu online atau online scammer.
Bareskrim Polri membongkar judi online internasional di Bogor, Tangerang, dan Bekasi. 22 tersangka ditangkap, termasuk pengelola yang ditangkap di Bali.
Polda Bali membongkar sindikat love scamming bermodus asmara di lima tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Bali. Sebanyak 38 orang tersangka ditangkap.
Polisi Bali menangkap sindikat pemburu data pribadi yang mengumpulkan informasi untuk judi online di Kamboja. Enam tersangka terancam lima tahun penjara.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan 110 WNI yang menjadi korban online scam di Kamboja wajib pulang. Ia tak ingin ada permasalahan lagi di kemudian hari.