Sindikat pemburu data pribadi di Bali ditangkap polisi. Mereka adalah, Fernando (24), Constantin Prawarna (43), Ryan Hidayat (42), Nafis Zaki Billah (21), dan inisial PF (30).
"Mereka ini mengumpulkan data pribadi korban untuk dikirim ke Kamboja dan digunakan untuk judi online (oleh sindikat di Kamboja)," kata Dirressiber Polda Bali Kombes Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/7/2025).
Ranefli mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari tiga orang korban yang melapor ke polisi. Tiga korban itu mengaku didatangi pihak bank karena ada dugaan transaksi ilegal di rekening mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu lalu diproses dan diselidiki polisi. Tak lama, ada informasi Constantin dan para komplotannya berada di Jalan Batas Dukuh Sari, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
"Hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 kami buru tersangka CP (Constantin) ke rumahnya di alamat itu. Rumah itu dicurigai sebagai tempat berkumpulnya para pelaku," kata Ranefli.
Ranefli mengatakan enam tersangka sempat diinterogasi saat ditangkap di rumah itu. Mereka mengakui melakukan kejahatan berburu data pribadi. Mereka lalu digiring ke Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya Constantin dan lima komplotannya yang ditangkap, polisi juga menyita puluhan ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM dari rumah Constantin.
"Mereka mengakui bahwa mereka memang bertugas mencari orang yang mau membuka rekening yang selanjutnya dikirim ke Kamboja (untuk judi online)," ungkapnya.
Ranefli mengatakan kejahatan Constantin dan lima kawanannya sudah dilakukan sejak September 2024. Sejak saat itu, Constantin dan lima komplotannya sudah meraup bayaran ratusan juta rupiah dari ratusan rekening korban yang dikirim ke Kamboja.
"Mereka sudah mengambil keuntungan ratusan juta rupiah. Karena sudah ada ratusan rekening yang sudah dikirim (ke Kamboja)," katanya.
Ranefli mengatakan ada dua orang lagi yang kini masih buron. Yakni S dan AW.
AW, yang kini berada di Kamboja, adalah koordinator para tersangka selama beraksi di Bali. Sedangkan S, adalah kurir yang mengirim semua ponsel yang dikirim AW dari Kamboja, ke Constantin dan lima kawannya untuk beraksi mendapatkan data pribadi korban dari pembukaan rekening itu.
"Saudara S masih DPO (daftar pencarian orang/buron). Dia juga bertugas mengambil barang dari CP dan mengirim ke Kamboja," katanya.
Atas kejahatan itu, Constantin dan lima komplotanya dijerat Pasal 65 ayat 1, Pasal 67 ayat 1 UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam lima tahun penjara.
(nor/dpw)