RI menunjukkan komitmen yang kuat di panggung internasional, dalam upaya memprioritaskan keselamatan dan kesehatan para pekerja dari ancaman bahaya biologis.
Kejari Kabupaten Bandung mengembalikan Rp 3,07 miliar sebagai pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan karavan Covid-19. Proses hukum berlanjut.