Tumpukan Uang Jejak Korupsi Pengadaan Karavan COVID-19 di KBB

Tumpukan Uang Jejak Korupsi Pengadaan Karavan COVID-19 di KBB

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 30 Jul 2025 17:30 WIB
Tumpukan uang korupsi karavan COVID-19 Dinkes KBB
Tumpukan uang korupsi karavan COVID-19 Dinkes KBB (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Tumpukan uang pecahan seratus ribuan memenuhi meja panjang di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Rabu pagi (30/7/2025). Diikat rapi dengan karet, sebagian dibungkus plastik bening.

Tumpukan uang ini jadi simbol jejak korupsi yang di tengah darurat pandemi. Totalnya mencapai Rp 3,07 miliar. Uang itu dikembalikan ke negara sebagai bentuk pemulihan atas kerugian dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan karavan mobile unit laboratorium Covid-19 yang terjadi pada tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai dan langsung diterima oleh tim penyidik. Setelah itu uang tersebut dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) atau rekening penampungannya Kejari Kabupaten Bandung.

"Hingga nantinya perkara ini mendapatkan putusan yang berketentuan hukum tetap dari pengadilan tingkat pidana korupsi," ujar Kepala Kejari Kab Bandung, Donny Haryono Setyawan.

ADVERTISEMENT

Para tersangka bersikap kooperatif dan mempunyai itikad yang baik dalam penanganan kasus tersebut. Sehingga kerugian negara dalam kasus tersebut bisa langsung dikembalikan.

"Kan tujuan utama dari dilakukan penyidikan menjadi tercapai yaitu memulihkan dan menyelamatkan korupsi keuangan pada yang terjadi," katanya.

Proses hukum terus berjalan meski uang kerugian negara telah dikembalikan. Hal tersebut telah sesuai dengan pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 99 diumumkan dan tahun 2001 tentang pemberantasan dana korupsi.

"Pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapuskan sifat kewenangan hukum dari tindak pidana ini," ucapnya.

Tumpukan uang korupsi karavan COVID-19 Dinkes KBBTumpukan uang korupsi karavan COVID-19 Dinkes KBB Foto: Yuga Hassani/detikJabar

"Sehingga walaupun ada pengembalian, tetap yang bersalah itu harus di jadi bayar. Tetapi karena pengembalian ini adalah sebuah itikad baik. Tentu itu akan menjadi pertimbangan hal yang meringankan terhadap tuntutan pidana maupun putusan nanti yang dijatuhkan pengadilan kepada para tersangka ini seperti itu," tambahnya.

Dalam kasus tersebut nilai pagu yang dianggarkan Dinas Kesehatan KBB sebesar Rp 6 miliar. Namun setelah melakukan proses tender dan akhirnya kontrak menjadi Rp 4,4 miliar.

"Nah, kemudian dari 4,4 miliar ini ternyata kan terhadap kendaraan tersebut tidak dapat dioperasionalkan. Inilah kemudian menjadi perdebatan dari sisi auditor dan APH. Terdapat perbedaan, terdapat dinamika. Kalau dari sisi auditor, ketika negara sudah mengeluarkan uang, tetapi negara tidak menerima haknya, maka itu total loss," kata Donny.

"Tetapi kembali kepada peraturan yang di atas di dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, bahwa yang namanya pekerjaan terpasang itu tetap harus dinilai dan dibayarkan," lanjutnya.

Audit dilakukan. Penelusuran hukum dijalankan. Dalam proses itu, terungkap bahwa negara telah membayar, tetapi tidak menerima haknya secara utuh. Sebagian pihak menyebut ini sebagai total loss atau kerugian penuh dari sisi negara. Meski begitu, barang-barang yang sudah dipasang dalam unit tetap dinilai, sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa.

"Karena itu tidak dapat direvisi. Sehingga tidak dapat lah angka Rp 3.077 miliar. Hasil proses penentuan dari dilakukan oleh teman-teman penyidik dan auditor dari BPK," bebernya.

Dia menambahkan selama periode dari bulan Januari 2025 telah menangani beberapa kasus korupsi. Dalam perkara tersebut telah berhasil menyetorkan uang kerugian negara senilai Rp 6,5 miliar.

"Masih ada sekitar Rp 5,2 Miliar lain yang tersimpan di RPL, yang ini nantinya setelah perkara ingkrah termasuk barang bukti yang dititipkan hari ini. Jika ini nanti perkara ini dinyatakan terbukti ini sesuai hukum tetap. Maka ini juga akan segera disetorkan ke kas negara dan menjadi PNPB pada Kejari Kabupaten Bandung," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads