Habib Rizieq Shihab membekukan kepengurusan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk mengakhiri kemelut internal yang terjadi di dalam organisasi tersebut.
Budi mengatakan untuk memperoleh keadilan bagi tersangka itu telah tertuang di dalam undang-undang, KUHAP maupun KUHP. Salah satunya melalui mekanisme RJ.
Jokowi buka suara soal peluang memaafkan Roy Suryo cs terkait tudingan ijazah palsu. Meski begitu, Jokowi bilang maaf urusan pribadi, hukum tetap berjalan.
Roy Suryo ajukan permintaan penghentian penyidikan kasus ijazah palsu Jokowi, tapi menolak restorative justice. Kuasa hukum mengacu pada penjelasan saksi ahli.