Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pengadaan e-KTP dikabulkan MA. Vonis yang awalnya 15 tahun penjara berkurang menjadi 12,5 tahun.
Pria berinisial MA (23) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pacarnya, WD (21), di kamar kos daerah Cikarang Barat, Bekasi. Tersangka terancam hukuman mati.
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, dituntut hukuman mati atas penembakan rekannya, Kompol Ulil, dan percobaan pembunuhan Kapolres.