Sidang kasus dugaan penyebab bencana di Sumatera yang dilayangkan KLH terhadap PT TPL kembali digelar di PN Medan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Tidak ada catatan tanggal 31 Desember 1994 di Kiribati. Negara kepulauan di daerah terpencil ini memutuskan menghilangkan tanggal tersebut karena suatu hal.