Bea Cukai Blitar memusnahkan 4,9 juta batang rokok ilegal dan 296 liter MMEA, dengan nilai barang Rp 5,2 miliar. Ini sebagai penegakan hukum dan efek jera.
Kejari Tanjung Perak memusnahkan ribuan botol miras ilegal dan pita cukai palsu, merugikan negara Rp 11,5 miliar. Terpidana dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat meningkat pesat. Dalam tiga tahun, pemusnahan rokok ilegal mencapai 80 juta batang. Pemerintah gencar menindaklanjuti.
DJBC mencatat 13.248 penindakan barang ilegal hingga Juni 2025, dengan rokok ilegal mendominasi. Upaya pengawasan dan edukasi masyarakat terus ditingkatkan.