Pengacara Ngatini kritik PT BPR Bank Jombang terkait utang Rp 140 juta. Ia menilai bank kurang hati-hati dalam penyaluran kredit pasca perceraian kliennya.
Kenaikan BI Rate menjadi 5,50% berpotensi membuat cicilan KPR semakin mahal. Pengamat menjelaskan dampak ini akan terasa dalam beberapa bulan ke depan.
Kasus utang Ngatini, lansia buta huruf, memanas hingga DPRD dan OJK. Ia ditagih Rp 140 juta setelah meminjam Rp 25,5 juta. Penyelesaian masih diperdebatkan.