DPR RI membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta anggota DPR RI tidak main-main dengan emosi rakyat.
Departemen Kehakiman AS (DOJ) menggugat TikTok karena melanggar undang-undang privasi anak dan melanggar perjanjian tahun 2019 dengan Komisi Perdagangan Federal
Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dengan batalnya revisi UU ini, Pilkada 2024 digelar menggunakan aturan sesuai putusan MK.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sidoarjo menggelar aksi mengawal keputusan MK. Mereka menolak rencana DPR merevisi UU Pilkada yang akan memuluskan Kaesang.
MK mengungkap kondisi MK usai adanya draf RUU Pilkada. Fajar mengatakan proses sidang di MK tetap berjalan meski ada dinamika proses pengesahan draf RUU Pilkada