Presiden Prabowo mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, PPPK, Hakim, TNI-Polri. Prabowo mengatakan THR akan cair pada 17 Maret 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli umumkan pencairan THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran, sesuai arahan Presiden Prabowo.