KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus kuota haji 2024. KPK menyatakan telah menemukan catatan keuangan terkait jual beli kuota tambahan haji.
KPK menjelaskan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan adalah pinjaman dari bank, bukan hasil rampasan. Uang sitaan disimpan di rekening bank, bukan di gedung KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara terkait gratifikasi. KPK menyebut ada syarat agar gratifikasi menjadi 'halal' dan bisa diterima oleh pejabat.