Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan dan jalur khusus, lengkap dengan kelengkapan berkendara. Sepeda listrik tak bisa asal digunakan di jalan raya.
Kecelakaan maut di Sukabumi melibatkan mobil berstiker Setwapres, menewaskan 2 pelajar. Stiker itu bukan resmi, dan pengemudi menjelaskan kronologi kejadian.