Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera untuk pekerja selain ASN, TNI dan Polri. Kemnaker menegaskan PP tersebut berlaku 2027 mendatang.
Semua pekerja yang memenuhi syarat menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib untuk ikut serta program tersebut. Bagaimana dengan pejabat negara?