Adanya program Tapera dianggap memberatkan masyarakat karena penghasilannya harus dipotong untuk iuran Tapera. Padahal, kata Said Iqbal, saat ini rata-rata gaji buruh di Indonesia itu Rp 3,5 juta. Apabila dipotong lagi untuk iuran Tapera, maka dinilai bisa memberatkan buruh.
Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI mengusulkan kepada pemerintah terhadap program Tapera adalah sebagai berikut:
1. Revisi UU tentang Tapera dan Peraturan Pemerintahannya
Merevisi UU tentang Tapera dan peraturan pemerintahnya yang memastikan bahwa hak rumah adalah hak rakyat dengan harga yang murah dan terjangkau, bentuk yang nyaman/layak, dan lingkungan yang sehat di mana pemerintah berkewajiban menyediakan dana APBN untuk mewujudkan Tapera yang terjangkau oleh rakyat.
2. Iuran Tapera Bersifat Tabungan Sosial, Bukan Tabungan Komersial
Artinya, pengusaha wajib mengiur sebesar 8%, pemerintah menyediakan dana APBN yang wajar dan cukup untuk kepemilikan rumah, dan buruh mengiur 0,5% di mana total akumulasi dana tabungan sosial ini bisa dipastikan begitu buruh, PNS, TNI/Polri dan peserta Tapera pensiun otomatis memiliki rumah yang layak, sehat, dan nyaman tanpa harus menambahkan biaya apapun.
Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, maka tabungan sosial tersebut bisa diambil uang cash di akhir pensiunnya untuk memperbaiki atau memperbesar rumah yang sudah dimilikinya.
3. Tunda Program Tapera
Program Tapera jangan dijalankan sekarang, tapi perlu kajian ulang dan pengawasan terhindarnya korupsi hingga program ini siap dijalankan dengan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera.
4. Naikkan Upah Buruh
Naikkan upah buruh yang layak agar iuran Tapera tidak memberatkan para buruh. Agar upah bisa layak, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi biang keladi upah murah di Indonesia.
"Partai Buruh dan KSPI menolak program Tapera dijalankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera. Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam jaminan kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat," kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/5/2024).
Said Iqbal menambahkan, jika program Tapera ingin dijalankan maka perlu ada pengawasan yang sangat melekat agar tidak terjadi korupsi dalam dana program Tapera. (abr/dna)