detikSumut
MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi: Itu Segera Ditindaklanjuti
Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas presidential threshold 20%. Jokowi menyatakan putusan MK final dan harus segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU.
Jumat, 03 Jan 2025 19:00 WIB