Amrin Al Rasyid Pane dituntut 12 tahun penjara atas pembunuhan sadis seorang wanita MiChat di Bali. Jaksa menyebut tindakan Amrin memenuhi unsur pidana.
Pria berinisial R, residivis curanmor, membunuh wanita dalam koper di Pangkep. Dia terancam hukuman seumur hidup setelah melakukan pencurian dan pemerkosaan.
Kuasa Hukum Jessica Wongso Otto Hasibuan terkejut kliennya bisa keluar penjara hari ini. Otto mengatakan Jessica mendapat remisi karena berkelakuan baik.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Dia dinilai cemarkan nama baik Mahkamah Agung karena terbukti terima gratifikasi dan melakukan TPPU
Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).