Kementerian Haji dan Umrah melakukan pertemuan dengan Kejagung dalam mewujudkan pengelolaan haji yang bersih dan jauh dari praktik korupsi dan manipulasi.
KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.