Pria di Bengkulu berinisial AB (50) ditangkap polisi karena menimbun dan mengedarkan BBM ke pengecer. Aksi itu sudah dilakukan sejak delapan tahun lalu.
PT Taspen menghormati putusan pengadilan terkait mantan Direktur Utama yang terlibat investasi fiktif. Perusahaan berkomitmen pada tata kelola yang baik.